Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:32 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Hukum Bagi Desain Industri  
Oleh: Ushiki, Riichi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 13 (Apr. 2001), page 34-40.
Topik: Perlindungan Hukum; Desain Industri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDesain industri bertujuan mendorong kreasi dan inovasi masyarakat untuk terciptanya suatu karya desain dengan mempromosikan perlindungan dan kegunaannya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan industri. Pengertian Desain Industri meliputi kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat dipakai mengahsilkan suatu produk, barang, komoditi industri atau kerajinan tangan. Oleh karena itu memahami UU Desain Industri dengan UU HaKI yang lain (Paten, Merek, Hak Cipta) serat mengtahui hubungannya dengan perjanjian dan/atau konvensi internasional (konvensi Paris/1883; Konvensi Berne/1886; Konvensi Geneva/1952; Perjanjian Hague/1925; Perjanjian Locarno/1968) akan memperluas wacana dan pengertian tentang HaKI, serta perlindungan hukumnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)