Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:17 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Pemilik Rahasia Dagang dalam Menghadapi Persaingan Curang  
Oleh: Maulana, Insan Budi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 13 (Apr. 2001), page 23-31.
Topik: Rahasia Dagang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPersaingan adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis untuk memperoleh keuntungan maksimal, dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli perusahaan lain. Seringkali dalam mencapai tujuan tersebut terjadi praktek curang sehingga menimbulkan konflik antarpengusaha. Disinilah perlunya pranata hukum yang memberi rambu-rambu yang harus ditaati bagi semua pihak yang terlibat dalam persaingan usaha. Tujuannya memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak termasuk memberikan sangsi hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Undang-undang rahasia dagang (UURD) substansinya adalah untuk melindungi pemilik rahasia dagang dari tindakan persaingan curang. Namun dalam pembentukan dan pelaksanaannya harus tidak mengabaikan kepentingan nasional. Pembentukan undang-undang rahasia dagang harus disesuaikan menurut standar minimal yang diatur dalam Agreement On Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Dengan penerapan standar minimal berarti masih dimungkinkan adanya celah yang dpat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan bangsa. UURD bersama Undang-undang Desain Industri (UUDI) dan Undang-undang Tata Letak desain Terpadu (UUTLDST) merupakan perangkat hukum untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) disamping UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Merek. Tujuannya untuk meningkatkan kreativitas atau inovasi masyarakat pada umumnya dalam mengembangkan usahanya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)