Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:17 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Rahasia Dagang  
Oleh: Ramli, Ahmad M.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 13 (Apr. 2001), page 13-22.
Topik: Rahasia Dagang
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBisa digolongkan sebagai rahasia dagang, jika informasi itu memiliki nilai ekonomis dan terjaga kerahasiaannya. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomis apabila dengan status kerahasiaannya, informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial dan meningkatkan keuntungan secara ekonomi. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannnya apabila pemilik atau pihak-pihak yang meguasainya telah melakukan upaya perlindungan melalui langkah-langkah yang semestinya dan memadai untuk menjaga dan mempertahankan karahasiaan serta penguasaannya. Pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika tedapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud. Seseorang pun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)