Peredaran narkotika saat mi sudah sangat merajalela, dan dalam menjalankan aksinya pun pam pengedar menggunakan berbagai macam cara. Untuk mengatasi tindak pidana narkotiks ini, diperlukan tindakan tegas penyidik dan lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang dalam menangani tindak pidana narkotika, yaitu BNN dan Polri. Dalam menangani kasus tindak pidana narkotika, wewenang penyidik diatur dalam KUHAP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam KUHAP, wewenang penyidik diatur dalan Pasal 7, dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika wewenang penyidik diatur dalam Pasal 75. berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh penyidik narkotika tersebut, maka akan dibedakan antara pengedar narkotika sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan pemakai sebagai korban tindak pidana narkotika. Selain itu penyidik tindak pidana narkotika tersebut juga akan melakukan upaya preventif dan represif untuk menanggulangl tindak pidana narkotika secara maksimal. Tindak pidana narkotika dapat ditanggulangi, apabila BNN, Polri, dan masyarakat secara bersama-sama mengawasi dan mencegah terjadinya tindak pidana narkotika. Tentunya masyarakat dapat memberikan informasi kepada BNN atau Polri mengenai terjadinya suatu tindak pidana narkotika. |