Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pidana Korupsi Oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan TIPIKOR
Bibliografi
Author:
INDRIANI, FERICA
;
Sembiring, Tjipta
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Korupsi
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ferica Indriani's 1 Undergraduate Theses.pdf
(2.35MB;
18 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3064
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan suatu tindak pidana yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Korupsi sudah menjamur
bahkan membudaya di setiap elemen masyarakat. Seiring dengan korupsi yang sudah menjamur tersebut maka diperlukan pemberantasan
korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum, yaitu KPK, polisi dan jaksa. Lembaga yang
memeriksa dan memutus pun dibagi menjadi dua lembaga pengadilan, yaitu pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tipikor. Hal ini menyebabkan suatu dualisme hukum pemberantasan korupsi. Dualisme
ini sangat mempengaruhi penegakkan hukum pemberantasan korupsi.
Penegakkan korupsi yang dimulai dari penyidikan hingga penuntutan sering dihentikan oleh polisi dan jaksa. Selain itu, banyak putusan hakim PN (penyidik dan penuntutnya polisi dan jaksa) yang memvonis bebas para koruptor. Pemberantasan korupsi yang ditangani polisi, jaksa, dan PN ini cenderung mengecewakan rasa keadilan masyarakat karena keadilan yang masyarakat inginkan adalah menghukum para koruptor
dengan hukuman yang seberat-beratnya. Lain halnya dengan pemeriksaan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan putusan hakim
pengadilan tipikor. KPK belum pernah sekalipun menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Pengadilan tipikor pun belum pernah mengeluarkan vonis bebas terhadap koruptor.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)