Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisa Hukum Perjanjian Baku Waralaba Klenger Burger Antara PT. KINARYA ANAK NEGERI dan Fernan Sebastian
Bibliografi
Author:
ELISABETH, DAMARIS
;
Hadiarianti, Venantia Sri
(Advisor)
Topik:
Perjanjian Baku
;
Waralaba
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Damaris Elisabeth's Undergraduate Theses.pdf
(1.35MB;
62 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3062
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu pendukung pesatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah berkembangnya sistem-sistem pemasaran dalam berbagai bidang usaha. Dari sekian banyaknya sistem pemasaran yang ada, salah satu yang popular dan mulai diminati serta telah berhasil menarik perhatian para pengusaha lokal adalah sistem waralaba atau franchise. Dengan demikian diperlukan suatu perjanjian antara para pihak yang akan melakukan suatu hubungan bisnis sebagai dasar pembuktian dan penuntutan kewajiban serta hak antara kedua belah pihak yang saling mengikatkan diri. Namun dalam dunia bisnis membutuhkan suatu kecepatan waktu dalam proses pembuatan perjanjian baku waralaba. Penulis dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yakni metode penelitian hukum dengan meneliti berdasarkan bahan primer dan data sekunder. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat permasalahan hokum apakah perjanjian baku waralaba Klenger Burger antara PT.Kinarya Anak Negeri dan Fernan Sebastian memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam hukum perikatan. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian baku waralaba Klenger Burger antara PT.Kinarya Anak Negeri dan Fernan Sebastian memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun perjanjian baku waralaba tersebut memiliki kekurangan dalam perumusan hal-hal yang diperjanjikan, misalnya Pasal 2 angka 4 mengenai jangka waktu, Pasal 3 ayat 1 tentang hak dan kewajiban pihak pertama jo. Pasal 4 ayat 1 angka 3 tentang hak dan kewajiban pihak kedua.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)