Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:03 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pelaksanaan Kontrak Turunan Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Liquified Natural Gas (LNG) Existing
Bibliografi
Author: PASARIBU, EDWARD RONALDO ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Kontrak turunan kegiatan usaha hulu Liquified Natural Gas (LNG) existing; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3060
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan dibentuknya Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. berdampak pada pelaksanaanya, dimana kuasa pertambangan yang sebelumnya dipegang oleh PERTAMINA dialihkan kepada Pemerintah.Dan untuk mengatur jalannya kegiatan di bidang hulu dialihkan kepada BP MIGAS dan BPH MIGAS untuk kegiatan hilir.Namun dalam kegiatan usaha LNG exisiting di Badak dan Arun, untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelaksanaan kegiatan, kontrak kontrak turunan yang seharusnya di pegang oleh BP MIGAS dialihkan kepada PT. Pertamina oleh Keputusan Menteri ESDM no. 1869 K/10/MEM/2007.
Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu dikaji apakah pengalihan untuk bertindak dalam kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum mengenai Minyak dan Gas Bumi, serta apakah ada upaya penyelesaian masalah bila ada dampak yang di timbulkan bagi pihak ketiga
Diilihat dari pasal 63 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pengalihan untuk bertindak dalam kontrak turunan ini tidak sesuai. Namun sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 39 ayat 1Undang Undang nomor 22 tahun 2001, maka pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM berhak mengeluarkan kebijakan kebijakan guna memperlancar kegiatan usaha migas.
Selain itu pengalihan konrak turunan ini tidak berdampak pada kelangsungan kegiatan pihak ke tiga yang menimbulkan kerugian karena dalam hal ini, kontrak kontrak turunan yang dimaksud merupakan kontrak kontrak pelaksana operasi kilang LNG existing yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha pihak ketiga dalam hal ini kontraktor migas lainnya.
Untuk menghindari kebingungan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang usaha minyak dan gas bumi, khususnya kegiatan usaha LNG existing yang sifatnya rumit, memerlukan aturan khusus yang terperinci sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha kegiatan tersebut
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)