Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:36 WIB
Detail
BukuPenerapan Doktrin Perbuatan Melawan Hukum Pada Perjanjian Akomodasi Bagi Waktu: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No.1357k/Pdt/2001 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Dki Jakarta No. 647/Pdt/1998/Pt.Dki
Bibliografi
Author: Nathaniel, Kevin Clarence ; Sofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perjanjian Akomodasi Bagi Waktu; Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kevin Clarence Nathaniel's Undergraduate Theses.pdf (217.22KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3059
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era yang semakin modern, penawaran terhadap barang dan jasa oleh pelaku usaha terhadap konsumen semakin bervariatif. Demikian
pula penawaran terhadap jasa akomodasi yang dikenal dengan sistem akomodasi bagi waktu. Dalam sistem ini terdapat suatu perjanjian yang
mengikat konsumen dengan pelaku usaha yang disebut perjanjian akomodasi bagi waktu. Dalam perjalanannya perjanjian ini menimbulkan masalah yang terjadi pada akhir tahun 1996 yang
dilakukan oleh PT. Vakansi Megah terhadap David Widjaja dan Rini Chandra. Dalam kasus ini PT. Vakansi Megah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap David Widjaja dan Rini Chandra.
Untuk itu pada tahun 1997 David Widjaja dan Rini Chandra menggugat PT. Vakansi Megah atas dasar Perbuatan melawan hukum. Namun dalam eksepsi Tergugat menyatakan gugatan Penggugat mengarah pada adanya wanprestasi. Dalam kasus ini terdapat tiga putusan pengadilan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di setiap Tingkatan Pengadilan haruslah diamati apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan sudah melindungi hak konsumen, dan apakah perjanjian akomodasi bagi waktu juga sudah melindungi hak konsumen. Dalam pembahasan yang dilakukan oleh penulis, dijelaskan mengenai hal-hal tersebut di atas berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat Putusan tersebut dijatuhkan. Atas dasar pembahasan yang dilakukan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Namun putusan pengadilan yang berlaku sebagai hukum masih bertentangan dengan peraturan perundangundangan walaupun sudah melindungi hak-hak konsumen. dan dalam hal perjanjian akomodasi bagi waktu juga masih belum melindungi hak hak konsumen.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.65625 second(s)