Anda belum login :: 27 Nov 2024 15:59 WIB
Detail
ArtikelTanah Untuk Kepentingan Umum  
Oleh: Jurnal Keadilan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Keadilan vol. 4 no. 3 (2006), page 1-5.
Topik: Tanah; Kepentingan Umum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ57.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPeraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum disahkan pada tanggal 3 Mei 2005. Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2005 adalah peraturan pengganti Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Apapun tujuan dan maksud dikeluarkannya Perpres No. 36 Tahun 2005 ini, masyarakat pada umumnya menolak keberadaan Perpres tersebut karena dianggap sebagai peraturan yang melegalkanpenggusuran paksa, atau peraturan yang tidak memiliki perspektif kekayaan, dan lain sebagainya. Apabila dilihat dari pandangan masyarakat yang menolak keberadaan Perpres No. 36 Tahun 2005 tersebut, maka penolakan tersebut berkisar pada kekuatiran akan terjadinya pengambilalihan tanah masyarakat atas nama kepentingan umum tetapi penggunaannya untuk kegiatan yang berorientasi bisnis. Padahal kita semua tahu bahwa selama ini pembebasan tanah berakhir dengan penggusuran yang menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Untuk mengetahui maksud dari Pemerintah mengeluarkan Perpres ini dan bagaimana pandanga masyarakat terhadap substansi Perpres, maka redaksi akan memaparkan pendapat Pemerintah, pendapat masyarakat dan pendapat ahli/pengamat mengenai Perpres No. 36 Tahun 2005 tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)