Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:00 WIB
Detail
BukuPencemaran Nama Baik dalam Kasus Prita Mulyasari (Penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Bibliografi
Author: MISNAN, GRACE ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Pencemaran Nama Baik; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Grace Misnan's Undergraduate Theses.pdf (529.3KB; 49 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3058
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sampai kini belum ada definisi hukum di Indonesia yang tepat tentang apa yang disebut pencemaran nama baik. Menurut frase (bahasa Inggris),
pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, slander, libel yang dalam bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Meskipun masih dalam perdebatan, ketentuan-ketentuan tentang penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, Buku II KUHP masih relevan. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang
merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Dalam kasus yang Menimpa Prita Mulyasari, ia didakwa dengan Pasa 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Prita diduga telah melakukan tindakan Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang tertera di dalam
Pasal-pasal tersebut diatas hanya karena Ia menuliskan curahan hatinya selama dirawat dan menjadi pasien RS.Omni Internasional. Penerapan
unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan terhadap Prita
Mulyasari dianggap kurang sesuai melihat dari pendapat-pendapat para ahli yang menafsirkan unsur tersebut. Maka dari itu penulis menjabarkan
masing-masing dari unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tersebut. Sehingga dapat ditarik kesimpulan yang juga tertuang dalam Putusan No. 1269 / PID.B/ 2009/ PN.TNG bahwa unsur-unsur dalam Pasal-pasal yang didakwakan terhadap Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)