Tindak Pidana Penganiayaan merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, hal mengenai penganiayaan tersebut diatur dalam Pasal 351-358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dimaksud dengan Kekerasan biasanya merusak barang atau dalam kekerasan terhadap tubuh disebut penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, hal mengenai kekerasan diatur dalam pasal 170 KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti kasus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), metode penelitian yang digunakan juridis normatif dan juridis sosiologis. Dalam kasus STIP ini tindak pidana yang dilakukan berupa pemukulan yang digolongkan sebagai tindak pidana Kekerasan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 KUHP. Dilakukan oleh Taruna Tingkat II terhadap Taruna Tingkat I, dikarenakan Taruna Tingkat I yang terpilih sebagai Tim Pedang Pora (Vallreef) yang ditugaskan untuk melakukan permainan pedang pora, melakukan kesalahan sehingga permainan tersebut menjadi tidak benar yang menyebabkan Taruna Tingkat II mendapat tegoran dari perwira pengawas yang mengatakan Taruna Tingkat II tidak dapat melatih Taruna dibawahnya dengan baik, sehingga para terdakwa I.Harry Nugraha bin Suherman, II.Lasmono bin Suwarno, III.Anggi Dwi Wicaksono bin Subandiono mengumpulkan Taruna Tingkat I yang masuk Tim pedang pora dilorong depan bintar untuk selanjutnya disuruh melakukan push up, setelah itu dikumpulkan dikamar C-3 Ring II sebanyak 4 orang secara bergantian untuk dilakukan pemukulan sehingga menyebabkan salah satu dari Taruna Tingkat I yang bernama Agung Bastian Gultom meninggal dunia. Dari kasus tersebut para terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP. |