Indonesia adalah negara yang memiliki Sumber Daya Alam yang cukup besar. Sebagai negara penghasil kopi, jagung, karet kakao, lada, minyak, gas dan lainnya tentu saja sangat menarik minat negara lain untuk melakukan perdagangan. Kini salah satu alternatif melakukan perdagangan adalah dengan melakukan perdanngan di Bursa Berjangka. Pihak yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka Jakarta adalah Nasabah ABC dengan Nasabah XYZ. Melalui Penulisan skripsi ini, Penulis ingin mengetahui pelaksanaan perjanjian penyerahan kontrak berjangka olein antara Nasabah ABC dengan Nasabah XYZ serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian penyerahan kontrak berjangka olein tersebut. Salah satu permasalahan yang terjadi pada Nasabah XYZ adalah pada saat akan terjadi serah terima barang, dimana Nasabah ABC melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan DO dan/atau Memo olein yang diakui kepada Pialang A yang nantinya akan diserahkan kepada Lembaga Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga yang menjamin transaksi perdagangan ini. Dengan demikian, telah terjadi perselisihan yang mengakibatkan kerugian dialami oleh Nasabah XYZ. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi, yakni perselisihan perdagangan berjangka diupayakan melalui musyawarah mufakat. Agar tidak timbul permasalahan dalam suatu perjanjian, hendaknya para pihak disertai dengan itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya. |