Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:27 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Nasabah Dalam Melakukan Penyerahan Kontrak Berjangka OLEIN di Bursa Berjangka Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus : Pada Nasabah XYZ)
Bibliografi
Author: ERLANGGA, BAYU ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Kontrak Berjangka Olein; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3056
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Indonesia adalah negara yang memiliki Sumber Daya Alam yang cukup besar. Sebagai negara penghasil kopi, jagung, karet kakao, lada, minyak, gas dan lainnya tentu saja sangat menarik minat negara lain untuk melakukan perdagangan. Kini salah satu alternatif melakukan perdagangan adalah dengan melakukan perdanngan di Bursa
Berjangka.
Pihak yang melakukan transaksi di Bursa Berjangka Jakarta adalah Nasabah ABC dengan Nasabah XYZ. Melalui Penulisan skripsi ini, Penulis ingin mengetahui pelaksanaan perjanjian penyerahan kontrak berjangka olein antara
Nasabah ABC dengan Nasabah XYZ serta permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian penyerahan kontrak berjangka olein tersebut. Salah satu permasalahan yang terjadi pada Nasabah XYZ adalah pada saat akan terjadi serah terima barang, dimana Nasabah ABC melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan DO dan/atau Memo olein yang diakui kepada Pialang A yang nantinya akan diserahkan kepada Lembaga Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga yang menjamin transaksi perdagangan ini. Dengan demikian, telah terjadi perselisihan yang
mengakibatkan kerugian dialami oleh Nasabah XYZ.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 61 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka komoditi, yakni perselisihan perdagangan berjangka diupayakan melalui musyawarah mufakat. Agar tidak timbul permasalahan dalam suatu perjanjian, hendaknya para pihak disertai dengan itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)