PT Fajar Mas Murni sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam melakukan anlisis atas pemenuhan kewajiban perpajakan pada PT Fajar Mas Murni, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Fajar Mas Murni seperti Laporan Keuangan dan SPT Masa PPN periode tahun pajak 2009 sampai dengan September 2010. Berdasarkan analisis yang dilakukan, penulis mendapatkan adanya perbedaan perhitungan antara PPN-Masukan menurut Laporan Laba Rugi tahun 2009 dengan pelaporan pada SPT Masa PPN yang diakumulasikan selama tahun 2009 yakni sebesar Rp 6.129.389.924,-. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan waktu pencatatan antara pembukuan dengan faktur pajak atas pembelian dan adanya selisih kurs yang terjadi akibat perbedaan nilai antara kurs Bank Indonesia yang digunakan saat pembayaran dengan selisih kurs yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan selisih perhitungan antara PPN-Keluaran dengan saldo penjualan yakni sebesar Rp 28.100.702.395,- terjadi karena adanya perbedaan waktu penerimaan pendapatan yang belum diakui karena keterlambatan pembayaran dari pelanggan. Oleh karena itu kiranya PT Fajar Mas Murni dapat meningkatkan ketelitian dalam mencantumkan informasi yang disampaikan dalam SPT Masa PPN untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan, penyetoran maupun pelaporan PPN setiap masa pajak. |