Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:14 WIB
Detail
ArtikelPerspektif Perspektif Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia  
Oleh: Panggabean, H.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 12 (2001), page 55-60.
Topik: Pengadilan Niaga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPara pelaku ekonomi selama ini memberi tanggapan negatif terhadap kinerja Pengadilan Niaga. Tanggapan negatif itu umumnya didasarkan pada pendirian bahwa Pengadilan Niaga harus dijadikan sarana Hukum yang utama untuk penanganan kasus Kepailitan, dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum atas penagihan utang para debitur. Adanya berbagai lembaga yang dapat menangani kasus kepailitan dan dihubungkan dengan penerapan "asas keadilan" dalam praktek peradilan selama ini, dapat dijadikan alasan untuk mengatakan Pengadilan Niaga bukan satu-satunya lembaga yang dapat diandalkan memenuhi keinginan para pelaku ekonomi. Berkurangnya kasus kepailitan akhir-akhir ini akan dapat dijadikan sebagai tambahan alasan untuk memperluas kewenangan Pengadilan Niaga. Penyebab kurangnya sengketa niaga/ kepailitan, karena antara lain, faktor Ekonomis, bahwa para kreditur menyadari belum saatnya memohon kepailitan jika nilai beli masyarakat masih terlalu rendah untuk membeli (Lelang) aset pailit. Kemudian faktor sosial, karena beberapa kreditur bersikap hati-hati untuk menuntut kepailitan yang bisa berdampak timbulnya penggangguran. Yang terakhir faktor Pelayanan Hukum, bahwa proses penanganan sengketa niaga masih tergolong lamban, dan bahwa ada beberapa putusan Hakim yang terkesan kontradiktif bahkan unpredictable
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)