Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:13 WIB
Detail
ArtikelSejarah Hukum Kepailitan di Indonesia  
Oleh: Sjahdeini, Sutan Remy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 12 (2001), page 42-48.
Topik: Sejarah kepailitan; Hukum kepailitan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tanggal 22 April 1998 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.87 atau UU Kepailitan). Perpu tersebut kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang dan kemudian telah diundangkan sebagai Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan Tanggal 22 April 1998. Segala sesuatu, termasuk undang-undang, tentu memiliki sejarah mengingat berlangsungnya waktu. Undang-undang tersebut akan dapat dipahami dengan baik apabila diketahui sejarahnya. Mengetahui sejarah undang-undang itu, adalah tidak semata-mata untuk mengetahui asal mula kejadiannya dan perjalanan waktu keberadaannya, tetapi juga untuk mengetahui pandangan hidup yang terkandung di dalamnya, sistemnya, asas-asasnya. dalam kaitan itu, maka untuk memahami UU Kepailitan perlu dipelajari sejarah sejak untuk pertama kalinya diadakan hingga sekarang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)