Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:32 WIB
Detail
ArtikelSikap Mahkamah Agung Terhadap Kewenangan Salah Satu Kreditor untuk Mengajukan Permohonan Pailit terhadap Debitor dalam Kredit Sindikasi  
Oleh: Khairandy, Ridwan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 4 (2003), page 56-60.
Topik: Kewenangan kreditor; sikap Mahkamah Agung
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKredit yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga pembiayaan kepada satu perusahaan atau debitor yang lebih dikenal dengan kredit sindikasi ternyata mengadung risiko yang dilematis bagi anggota kreditor yang hendak mengajukan permohonan pailit. Permohonan pailit terhadap debitor sindikasi menurut versi Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan oleh agen yang ditunjuk mewakili para kreditor sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit sindikasi antara para kreditor dengan pihak debitor. Majelis Hakim kasasi (Mahkamah Agung) dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk debitor dalam perjanjian kredit sindikasi hanyalah pihak agen bank. Para kreditor tidak dapat secara sendiri-sendiri mengajukan permohonan pailit terhadap debitor sindikasi, karena hanya agen yang memiliki kewenangan hukum umtuk melakukan hubungan, melaksanakan perjanjian, dan melakukan tindakan hukum terhadap debitor berdasarkan kuasa mutlak yang diberikan para kreditor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)