Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:07 WIB
Detail
ArtikelTanggapan Terhadap Persepsi Negatif Masyarakat Mengenai Pengadilan Niaga dan Putusan-putusannya  
Oleh: Panggabean, H.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 4 (2003), page 43-55.
Topik: Pengadilan Niaga; Persepsi Negatif
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem hukum Indonesia menganut sistem hukum civil law, sesuai azas legalitas dalam sistem tersebut Hakim wajib mengikuti ketentuan Undang-undang yang mengatur masalah kepailitan sebagaimana diatur oleh UU No.4/1998. Masalah yang krusial dalam menangani perkara kepailitan adalah belum adanya satu bahasa yang konsisten di antara para aparat hukum yang menangani dan memutuskan kepailitan. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat khususnya pencari keadilan terhadap para Hakim baik di tingkat Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung. Prinsip atau azas apakah yang dipergunakan dalam menilai suatu putusan Hakim niaga tentang perkara kepailitan? Ada empat azas peradilan dalam Undang-undang Kepailitan, yaitu: azas adil, azas cepat, azas terbuka, dan azas efektif. Tanggapan masyarakat terhadap putusan Hakim biasanya didasrkan pada penilaian keempat azas peradilan tersebut. Jika salah satu prinsip peradilan ini tidak dipenuhi misalnya putusan Hakim tidak secara seimbang memperhatikan kepentingan debitor dan kreditor, jelas persepsi masyrakat terhadap putusan Hakim dalam hal ini akan bernada miring.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)