Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:05 WIB
Detail
ArtikelBeberapa Catatan BPPN tentang Putusan-putusan Pengadilan Niaga  
Oleh: Bilitea, Robertus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 22 no. 4 (2003), page 16-22.
Topik: BPPN; putusan Pengadilan Niaga
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.10
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebuah undang-undang dapat dikatakan baik jika memenuhi syarat filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, undang-undang harus menjamin terwujudnya keadilan yang seimbang bagi semua pihak, dan secara yuridis rumusannya harus tegas menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan erta secara sosiologis dapat dilaksanakan dan menciptakan ketentraman kehidupan masyarakat. Akan tetapi, Undang-undang Kepailitan (UUK) No. 4 Tahun 1998 secara teoritis dan praktis memang mengundang kritik seperti tidak adanya definisi yang tegas mengenai utang, pengertian kepentingan umum, acuan waktu yang tidak realistis dalam penyelesaian perkara kepailitan, dan konsep yang tidak tegas mengenai kreditor yang didahulukan, dan sebagainya. Daam usahanya mempailitkan perusahaan atau debitor yang tidak memiliki itikad baik, BPPN telah mengalami kenyataan pahit yakni adanya putusan-putusan Hakim baik di tingkat Pengadilan Niaga (Judex Facti) maupun Hakim Kasasi (Mahkamah Agung) yang sering tidak konsisten. Banyak putusan perkara kepailitan mencerminkan inkonsistensi dalam penerapan hukum kepailitan, sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Sebagian berpendapat bahwa kelemahan Pengadilan Niaga bukanlah teletak pad Undang-undang No.4 Tahun1998 tentang Kepailitan, namun lebih karena pertimbangan Hakim yang rentan terhadap pendekatan ekonomi tertentu. Bisakah kita menegakkan hukum demi keadilan, jika aparatur hukum masih repot menegakkan masalah ekonominya?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)