Untuk melaksanakan pembangunan, Indonesia harus mengupayakan semua potensi penerimaan yang ada. Pada saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan berusaha untuk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Oleh karena itu. setiap kegiatan usaha memiliki aspek perpajakan yang melekat padanya termasuk aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam suatu perusahaan, seringkali terjadi perbedaan nilai pelaporan peredaran usaha antara yang terdapat pada SPT Masa PPN dengan yang terdapat pada Laporan Keuangan Perusahaan. Guna mengidentifikasi perbedaan-perbedaan diantara keduanya, dilakukan suatu pemeriksaan yang mendetail atas seluruh nilai peredaran usaha dengan membandingkan SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan Perusahaan. Dengan demikian, akan ditemukan penyebab terjadinya perbedaan sehingga akan diperoleh penjelasan yang memadai maupun pengkoreksian jika diperlukan. Penulis melakukan pemeriksaan atas pelaporan nilai peredaran usaha PT Lancarjaya Energi Nusantara guna meneliti apakah perusahaan telah melakukan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai-nya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, penulis memperoleh data dan informasi berupa SPT Masa PPN PT Lancarjaya Energi Nusantara Laporan Laba Rugi PT Lancarjaya Energi Nusantara serta data-data keuangan perusahaan lainnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban PPN-nya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis juga memberikan beberapa saran dan rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi PT Lancarjaya Energi Nusantara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya PPN. |