Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:41 WIB
Detail
ArtikelBeberapa Pemikiran mengenai Amandemen UUD 1945  
Oleh: Badrulzaman, Mariam Darus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 17 (Jan. 2002), page 59-68.
Topik: Amandemen UUD; UUD 1945
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenulis artrikel ini menyatakan bahwa perubahan menyeluruh terhadap UUD 1945 sangat diperlukan untuk menciptakan suatu konstitusi yang mengandung substansi dan filosofi dari Pancasila. Batang tubuh dari UUD 1945 hendaknya menyebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, selanjutnya di dalam penjelasan UUD 1945 dihapus kata-kata "Presiden Mandataris MPR", karena kata-kata ini akan mengurangi prinsip demokrasi, azas kedaulatan rakyat, dan azas perwakilan. Kata mandat berarti diberi kekuasaan/wewenang perintah/komando, sehingga mempunyai konotasi yang sarat kekuasaan untuk memerintah. Penulis sangat memperhatikan persyaratan sebuah negara hukum, yang meliputi pengakuan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia, peradilan yang bebas dan supremasi hukum mengatasi kekuasaan eksekutif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.046875 second(s)