Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:45 WIB
Detail
ArtikelTempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-15/PJ/2009 Tanggal 24 Februari 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2887 (Jul. 2009), page I1-I11.
Topik: ajak Pertambahan Nilai Terutang; Pengusaha Kena Pajak; Kantor Pelayanan Pajak Madya
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)