Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-15/PJ/2009 Tanggal 24 Februari 2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2887 (Jul. 2009)
,
page I1-I11.
Topik:
ajak Pertambahan Nilai Terutang
;
Pengusaha Kena Pajak
;
Kantor Pelayanan Pajak Madya
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)