Anda belum login :: 25 Nov 2024 00:03 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Rancangan perubahan Undang-undang Kepailitan dalam perspektif Hakim Niaga
Oleh:
Malau, Erwin Mangatas
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Bisnis vol. 17 (Jan. 2002)
,
page 13-17.
Topik:
perubahan Undang-undang Kepailitan
;
perspektif Hakim Niaga
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ102.8
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Penulis artikel ini melihat RUU Kepailitan dalam perspektif seorang Hakim. Ia berpendapat banyak ketidakkonsistenan antara PERPU No.1/1998 dengan UU Kepailitan yang lama yaitu Faillesement Verordening Staatssblad 1905 No. 217 jo staatsblad 1906 No.348. Namun, RUU Kepailitan yang diajukan pemerintah memerlukan penjelasan terutama yang berkaitan dengan istilah hukum acara perdata seperti cara pemanggilan yang digunakan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait (apakah sah/resmi pemanggilan dengan surat tercatat kilat?). Bagaimana jika surat panggilan dikembalikan oleh pos, karena yang bersangkutan tidak di rumah atau seudah pindah atau pergi ke suatu tempat di luar negeri, apakah panggilan menunda sidang? Masalah yang dihadapi pengadilan ialah tidak tersedianya cukup waktu untuk menyelenggarakan persidangan guna mencari solusi dalam kasus kepailitan. Menurut RUU ini pengadilan hanya diberi waktu tiga hari untuk memutuskan apakah menolak atau mengijinkan debtor untuk penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Mengapa tidak diputuskan pada saat yang sama ketika debtor mendaftarkan permohonannay di pengadilan? Haruslah diingat bahwa penundaan mungkin berakhir denga konsekuensi pailit, sehingga Hakim memerlukan kehadiran pihak-pihak terkait (tergugat dan penggugat) untuk menghadiri proses persidangan. Bedasarkan peraturan yang berlaku, Hakim harus melakukan pemanggilan terhadap tergugat dan penggugat minimal tujuh hari sebelum persidangan diselenggarakan, sementara waktu yang diberikan menurut RUU ini hanya tiga hari.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)