Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:10 WIB
Detail
ArtikelAdvokat : Sebagai Penegak Hukum  
Oleh: Isrok
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 283 (Jun. 2009), page 26-32.
Topik: Advokat; Penegak hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.17
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelHarian Kompas tanggal 10 Januari 2009 dengan judul 'ORGANISASI ADVOKAT', menyebutkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta di Jakarta, Jumat (9/1) sudah mengirimkan surat resmi bernomor M.HH.H. 03-40 kepada pemerintah mengakui keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi. Dua hari berikutnya koran yang sama (Kompas, 12 Januari 2009) memuat berita: Kamal Firdaus Kongres Advokat Indonesia meminta Presiden Bambang Yudhoyono menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Andi Mattalatta, Andi Dinilia mencampuri wilayah kekuasaan kehakiman, dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung terkait pengakuan Pemerintah atas Perhimpunan advokat sesuai dengan Undang-undang Advokat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)