Setiap perusahaan yang memiliki aset tetap, baik itu aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Besarnya penyusutan aset tetap yang ditanggung perusahaan setiap tahunnya tidaklah sama, tergantung dari metode yang digunakan oleh perusahaan dalam menentukan beban penyusutan aset tetap yang dimilikinya. Sebagian aset tetap tersebut akan mengalami penurunan kemampuan yang disebabkan karena penggunaan dari aset tersebut. Hal ini menyebabkan nilai buku aset pada tahun berjalan belum tentu sama dengan harga pasar. Oleh karena itu, Menteri Keuangan secara jelas mengatur tentang peraturan penilaian kembali aset tetap sehingga sesuai dengan harga pasar. Dilakukannya revaluasi aset tetap oleh PT AGFI memberi dampak pada pencatatan aset, beban penyusutan dalam laporan keuangan perusahaan serta perhitungan PPh Badan terutang. Dampak terhadap pajaknya adalah perusahaan harus menambah beban pajak dikarenakan PPh Final dari hasil selisih lebih atas penilaian kembali aset tetap. Secara current year, perusahaan terlihat merugi karena beban pajak terutang setelah dilakukannya revaluasi lebih besar daripada sebelum dilakukannya revaluasi. Namun, dari sisi manajemen pajak, nilai revaluasi aset tetap dihitung kembali sesuai dengan masa manfaat aset tersebut. Dari hasil perhitungan, ternyata besar biaya yang dapat dibebankan selama nilai sisa umur aset lebih besar dari total biaya pajak terutang harus dibayarkan PT AGFI. Sehingga dari sisi manajemen pajak, revaluasi yang dilakukan PT AGFI memberi dampak positif sehingga benar-benar efisien. |