Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:26 WIB
Detail
ArtikelDemutualisasi Bursa Efek: Transformasi Strategis Dalam Menghadapi Globalisasi dan Upaya Mempertahankan Keunggulan Daya Saing  
Oleh: Daniri, Mas Achmad
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 14 (Jul. 2001), page 15-20.
Topik: Bursa Efek Jakarta; Globalisasi; Daya Saing
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.8
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDengan Demutualisasi Bursa Efek kelak dapat dilakukan pemisahan secara tegas antara pemakai jasa (uers) dengan pemegang saham (shareholders). Kepemilikan Bursa Efek sangat terbuka, karena siapa pun dimungkinkan menjadi pemegang saham didalamnya, sehingga Bursa Efek bukan merupakan perusahaan nirlaba, melainkan entitas bisnis yang memiliki sasaran meraih laba, dan bisa meberikan nilai lebih bagi para pemegang sahamnya (shareholders values) untuk meningkatkan daya saingnya. Setelah proses demutualisasi dapat dilaksanakan, Bursa Efek Jakarta selanjutnya melakukan Penawaran (IPO) serta mengakhirinya dengan penacatatan saham di Bursa Efek sendiri (self-listing). Dengan demutualisasi, Lembaga Self Regulatory Organizations (SROs) seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP ), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ( LPP) dapat diintegrasikan dan dalam kegiatan sehari-hari dapat di koordinasikan dengan baik (peningkatan nilai dari chain SROs). Ketiga Lemabaga tersebut sebuah mata rantai (chain). Pengguna jasa dari 3 (tiga) Lembaga tersebut adalah Perusahaan Efek Jakarta yang menjadi Anggota Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Jakarta dan Surabaya, sedangakan penyelengaraan LKP dan LPP adalah PT Kliring Penjamin Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)