Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan Negara Indonesia dewasa ini. Hampir setiap transaksi bisnis yang terjadi merupakan transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, dalam Skripsi ini dilakukan pembahasan mengenai penerapan yang mencakup analisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan jasa konstruksi PT Frankipile Indonesia. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bisnis PT Frankipile Indonesia didasarkan pada ketentuan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN). Selama periode penelitian yakni Tahun Pajak 2009, Perusahaan tidak pernah melakukan keterlambatan penyetoran, maupun pelaporan PPN. Oleh karena transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak lebih besar jumlahnya dari perolehan Jasa/Barang Kena Pajak, maka perusahaan selalu mengalami kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai, kecuali yang terjadi pada bulan Desember yang terjadi lebih bayar atas pembatalan salah satu Faktur Pajak Keluaran. Permasalahan yang terjadi dalam lingkup PPN perusahaan ialah bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini, perusahaan tidak lagi melakukan rekonsiliasi DPP PPN sehingga tidak diketahui penyebab selisih dari DPP PPN dengan akun penjualan pada Laporan Keuangan. Dalam analisis yang dilakukan, ditemukan beberapa ketidaksesuaian, antara lain tidak sesuainya jumlah DPP PPN Keluaran yang tercantum dalam SPT Masa dengan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Perusahaan. Oleh karena itu, penulis melakukan rekonsiliasi untuk menentukan sumber perbedaan tersebut. Dari rekonsiliasi yang dilakukan, diketahui bahwa sumber perbedaan tersebut disebabkan perbedaan waktu penerbitan invoice dan Faktur Pajak, transaksi yang terkait pengakuan uang muka dan retensi, serta jumlah penyelesaian pekerjaan yang belum ditagih. Terlepas dari hal tersebut, penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Frankipile Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN baik dalam mekanisme pengkreditan, perhitungan, penyetoran maupun pelaporan PPN. |