Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:01 WIB
Detail
ArtikelPPh Pasal 21 Gaji ke-13 PNS  
Oleh: Rasida
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 11 (2009), page 30-35.
Topik: PNS; PPh Pasal 21; Gaji ke-13
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemberian gaji ketiga belas adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada bagi PNS. Dengan adanya pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan para abdi negara tersebut. Namun, perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji bulan ketiga belas bagi PNS masih harus diperbaiki, karena belum sesuai dengan ketentuan PER-31/PJ./2009.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)