Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PPh Pasal 21 Gaji ke-13 PNS
Oleh:
Rasida
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 11 (2009)
,
page 30-35.
Topik:
PNS
;
PPh Pasal 21
;
Gaji ke-13
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.56
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemberian gaji ketiga belas adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada bagi PNS. Dengan adanya pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan para abdi negara tersebut. Namun, perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji bulan ketiga belas bagi PNS masih harus diperbaiki, karena belum sesuai dengan ketentuan PER-31/PJ./2009.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)