Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:41 WIB
Detail
ArtikelDispute Perlakuan Lebih Bayar dalam PPh 21 DTP  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 11 (2009), page 14-21.
Topik: Dispute; PPh 21 DTP; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.56
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBila pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun, maka hal ini cenderung akan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak. Yang jadi masalah adalah berapa PPh Pasal 21 yang harus dikembalikan oleh pemberi kerja bila pegawai memperoleh PPh Pasal 21 DTP?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)