Dalam Upaya memperbaiki perekonomiannya, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak. Penerapan system self assessment, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan kewajiban sebagai Wajib Pajak. Namun perbedaan sistem pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi berbeda dengan laporan menurut pajak, sehingga hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak sering mengalami kesulitan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pajak pertambahan nilai, pemungutan, pembayaran serta pelaporan pajak PT. INDOKARYA BERJAYA apakah telah sesuai dengan Undang – undang PPN no 42 Tahun 2009. Dalam menyelesaikan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis deskriptif dengan studi kasus, dimana data- data primer yang dikumpulkan diperoleh dari pihak PT INDOKARYA BERJAYA dengan melalui observasi dan wawancara langsung kepada para pegawai sedangkan data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku – buku atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan. Data – data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif dengan cara menghitung dan menganalisa laporan keuangan perusahaan dengan laporan Ppn perusahaan , serta metode kualitatif dengan cara menarik kesimpulan dari hasil perhitungan dan menganalisa laporan keuangan perusahaan dengan laporan Ppn perusahaan Hasil dari penelitian, perusahaan telah menjalankan manajemen pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajaknya serta penyesuaian perlakuan pajak pertambahan nilainya dengan baik sesuai dengan UU PPN No 42 tahun 2009. |