Pajak merupakan unsur penerimaan yang paling dominan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan dari sektor pajak terbagi menjadi dua golongan, yaitu dari pajak langsung contohnya Pajak Penghasilan (PPh) dan dari pajak tidak langsung contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, dan bea balik nama. Sebagai objek penulisan skripsi ini, penulis memilih perusahaan yang bergerak di bidang jasa komputer, yang kegiatan utamanya adalah jasa konsultasi teknologi informasi yaitu PT Ranti Silindo. Skripsi ini membahas tentang Analisis Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Ranti Silindo. Dan sebagai dasar yang digunakan adalah UU No.8 tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa serta PPn BM, sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan UU No.42 tahun tahun 2009, tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Tetapi karena tahun pajak yang digunakan dalam skripsi ini adalah tahun 2008, maka penulis menggunakan UU No.18 tahun 2000 sebagai dasar dalam penulisan skripsi. Metode analisa yang digunakan untuk membahas penerapan PPN pada PT Ranti Silindo adalah dengan melakukan perbandingan penjualan antara Laporan Laba Rugi dengan SPT Masa PPN selama tahun 2008. Dan dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat selisih sebesar Rp27.769.402.321 yang disebabkan karena pada saat perusahaan membuat kesepakatan dengan pelanggannya dan mengeluarkan Surat Perintah Kerja, perusahaan sudah mengakui pendapatan sebagai pendapatan yang belum ditagih (revenue unbiiled), sedangkan perusahaan baru melaporkan PPN-nya pada saat perusahaan sudah mebuat berita acara/surat jalan/tanda terima. |