Dalam suatu negara, pajak merupakan salah satu hal yang paling penting karena pajak merupakan sumber penghasilan yang terbesar bagi negaranya khusunya Indonesia. Itu dapat dilihat dari pendapatan negara yang berasal dari pajak tahun ke tahun semakin meningkat. Peningkatan yang terjadi dikarenakan pengetahuan tentang pajak itu sudah semakin dikenal oleh masyarakat luas dan ketentuan dalam membayar pajak sudah lebih mudah dan dapat dilakukan sendiri. Dalam melakukan pembayaran pajak, ada dua hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara laporan keuangan menurut perusahaan dan laporan keuangan fiskus. Salah satu contoh wajib pajak adalah PT BPR SRI ARTHA LESTARI. Dari hasil penelitian penulis, apabila terdapat perbedaan antara Kebijakan Perusahaan dengan Peraturan Perpajakan maka harus dikoreksi fiskal contohnya adalah Biaya Penyusutan 372.743.961,38,-, Biaya penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagian kredit 375.049.240,03,-, biaya penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagian Antar Bank Aktiva 419.815.970,13,-, dan Pajak-pajak sebesar 81.477.400,00,-. Dapat disimpulkan bahwa perusahaan dalam menghitung PPh pasal 17 terutang tahun 2009 sebesar Rp 2.879.127.440,00,- dan angsuran PPh pasal 25 tahun 2010 sebesar Rp239.927.287,00,- menggunakan Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009. |