Dalam proses perhitungan seringkali terdapat perbedaan antara pelaporan pada Laporan Keuangan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disebabkan oleh adanya perbedaan ketentuan maupun peraturan tertentu antara bidang akuntansi dengan bidang perpajakan. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh dari PT Dankos Farma seperti Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan periode tahun pajak 2009. Selain itu, penulis juga melakukan tanya jawab dengan pihak-pihak terkait. Dari analisis tersebut, penulis mendapatkan adanya perbedaan perhitungan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Keluaran tahun 2009 sebesar Rp 103.532.845,00. Hal ini disebabkan oleh adanya penambahan biaya pengiriman dokumen dan biaya kirim lainnya, adanya biaya analisis, dan penelitian pembuatan obat oleh Perusahaan. Sedangkan terdapat pula perbedaan perhitungan antara Laporan Laba Rugi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan tahun 2009 sebesar Rp 39.526.113.410,00. Hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan waktu pencatatan oleh Perusahaan. Untuk mengatasinya diperlukan Equalisasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan. PT Dankos Farma juga harus meningkatkan ketelitian untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan, penyetoran, maupun pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada setiap masa pajak. |