Peranan pajak sebagai sumber penerimaan Negara saat ini memang makin besar dibandingkan dengan sektor lainnya, seperti penjualan minyak dan gas bumi. Sektor penerimaan lain migas tersebut merupakan produk tidak dapat tergantikan (non renewable), jika terus menerus dieksploitasi akan cenderung berkurang dan akibatnya lama kelamaan akan habis maka dari itu, salah satu pengganti sumber dana yang lebih efektif adalah dengan menggunakan penerimaan dari sektor pajak. Maka pemerintah bersama dengan aparatnya lebih serius mengelola penerimaan Negara melalui sektor pajak disegala aspek yang ada. Menyadari pentingnya arti peneriman pajak bagi kelangsungan pembangaunan khususnya dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah melakukan pembaharuan sistem perpajakan nasional (tax reform) beberapa kali undang-undang Nomor 6 tahun 1983 yang diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP tahun 1984) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, yang diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh tahun 1984) tentang Pajak Penghasilan, yang menekankan kepada sistem Self Assessment. Dewasa ini perusahaan obat-obatan hewan merupakan salah satu industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi industri, dengan kegiatan pokoknya melayani dan menyediakan obat-obatan hewan bagi masyarakat pada umumnya. Perusahaan ini merupakan salah satu bagian kecil yang berperan atau berpengaruh pada perekonomian Negara lewat pajak yang akan disetorkan kepada Negara, dimana penghasilan perusahaan yang terhutang PPh harus berdasarkan pada laporan akuntansi yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah, karena selain perusahaan membuat laporan akuntansi, perusahaan juga membuat laporan fiskal yang berisi mengenai pajak yang dikenakan dan dikeluarkan oleh perusahaan yang berpedoman kepada Undang-Undang atau ketentuan lainnya untuk dijadikan dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan adanya laporan akuntansi dan laporan perpajakan tersebut perusahaan dapat mengetahui apakah hasil perhitungan antara kedua laporan tersebut sama atau tidak, jika terjadi ketidak samaan maka perusahaan harus melakukan koreksi-koreksi fiskal baik yang disebabkan oleh beda waktu maupun beda tetap. Setelah melakukan analisa penghitungan penghasilan neto komersial yang sama dengan penulis yaitu sebesar Rp. 9.806.792.665,- dan penghitungan neto fiskal yang tidak sama dengan penulis Rp.11.823.588.308,- dikarenakan PT. Romindo Primavetcom belum melakukan koreksi positif sebesar Rp.1.794.101.069,- dan koreksi permanent Rp.231.694.547,-. PT. Romindo Primavetcom diharapkan untuk salalu meningatkan pengetahuan perpajakan karyawan yang melakukan manajemen pajak untuk dapat memberikan masukan terhadap kewajiban pajak PT. Romindo Primavetcom. |