PT Optimum adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pengolahan besi dan baja. Dalam kurun waktu pendirian hingga sekarang, PT Optimum telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui seberapa tepat implementasi Undang-Undang Perpajakan yang dilakukan oleh PT Optimum selama melakukan kegiatan usahanya. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode studi kasus di PT Optimum dengan menggunakan data penjualan dan pembelian, serta SPT Masa dari Januari 2009 hingga Mei 2010. Berdasarkan hasil penelitian penulis, diketahui bahwa masalah yang cukup sering dihadapi oleh PT Optimum adalah seringnya terjadi pembetulan atas SPT Masa PPN PT Optimum yang dikarenakan adanya pembatalan pembelian oleh konsumen, pembatalan faktur pajak, serta kesalahan pencatatan dan penghitungan pajak yang harus dibayarkan PT Optimum. PT Optimum dapat menggunakan jasa konsultan pajak atau melakukan pelatihan pajak kepada karyawan-karyawannya agar kesalahan tersebut dapat diminimalisir. |