Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah adanya perbedaan antara laporan keuangan menurut fiskal dan menurut komersial, ditinjau dari segi pendapatan dan biaya. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dalam pelaksanaan penghitungan pajak, seringkali peraturan-peraturan baru dibuat namun sosialisasi penerapannya baru bisa diterima Wajib Pajak beberapa saat kemudian. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan perusahaan, dihasilkan PPh yang terutang untuk tahun 2007 sebesar Rp. 1.196.991.715 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp. 411.535.000. Dan untuk tahun 2008 dari hasil perhitungan perusahaan dihasilkan PPh terutang sebesar Rp. 4.937.860.434 dan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp. 670.180.204. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas PT Krakatau Industrial Estate Cilegon telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh badan, dan penghitungan angsuran PPh pasal 25 sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. |