Pajak merupakan pendapatan yang paling potensial bagi negara. Sumber pembiayaan dari sektor pajak adalah solusi yang paling nyata untuk memenuhi kebutuhan dana bagi pembangunan negara, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang karena pajak tidak akan habis seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan kemajuan perekonomian negara. Untuk itu diperlukan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui tindakan penagihan atas tunggakan pajak. Setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib Pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dapat melakukan pembayaran pajak yang terutang sesuai jumlah yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Penagihan Aktif oleh KPP. Penagihan aktif meliputi penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, sampai dengan pelaksanaan lelang. Objek penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Periode yang diteliti adalah 2 (dua) tahun, yaitu tahun 2008 dan tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan jumlah tunggakan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dan masih banyak Wajib Pajak yang belum menyadari kewajiban perpajakannya. Hal ini terlihat dari tunggakan pajak yang dilunasi Wajib Pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, maupun Surat Perintah Melakukan Penyitaan. |