Dalam anatisis dan pembahasan yang telah dilakukan ternyata ditemui beberapa permasalahan, antara lain perbedaan antara pencatatan pembukuan perusahaan dengan SPM nya. Setelah penulis melakukan rekonsiliasi antara kedua sumber data tersebut, diketahul perbedaan karena adanya kesalahan penagihan, perbedaan tanggal pada faktur pajak standar dengan tagihan, perlakuan Accrual Basis, perubahan tagihan karena pemberian potongan penjuatan sehingga mengakibatkan faktur pajak standar berubah. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana tercantum diubah dengan Undang — Undang No.11/1994 dan Undang — Undang no 16/2000. Untuk mengatasi perbedaan waktu diperlukan rekonsiliasi data agar perbedaan tersebut dapat disesuaikan.Jika terjadi PPN lebih bayar, maka dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Apabila perusahaan menginginkan jumlah pajak lebih bayar diminta kembali maka perusahaan dapat mengajukan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak. Jika terjadi PPN kurang bayar maka Pajak Pertambahan Nilai dapat disetorkan ke masa berikutnya. |