Dana Pensiun merupakan lembaga keuangan yang didirikan oleh pengelola untuk mengelola penghasilan karyawan yang disisihkan untuk masa pensiunnya. Lembaga ini secara khusus diatur oleh pemberi kerja selaku sebagai pendiri dalam penetapan keputusannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Badan pada Dana Pensiun serta untuk mengetahui penerapan pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Dana Pensiun PT PLN (Persero) apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian penulis menunjukan bahwa Dana Pensiun PT PLN (Persero) dalam melaksanakan kewajiban PPh Badan tahun 2009 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan perusahaan karena ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan mengakibatkan adanya risiko berupa sanksi administrasi yang harus ditanggung oleh perusahaan di masa yang akan datang. |