Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:07 WIB
Detail
ArtikelPenandatanganan Piagam ASEAN: Integrasi atau Disintegrasi Pasar Regional?  
Oleh: Saraswati, Veronika
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Global Justice UpDate vol. 07 no. 01 (Mar. 2009), page 8-18.
Topik: Piagam ASEAN; Pasar Regional; Integrasi Ekonomi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG9.4
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan FK
    • Nomor Panggil: G04.K
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelASEAN (Association of South East Asian Nations) Charter atau Piagam ASEAN telah disepakati pemberlakuannya secara resmi tanggal 15 Desember 2008 di Sekretariat ASEAN Jakarta. Kerjasama regional dan integrasi ekonomi untuk membangun ASEAN Community merupakan misi yang telah dinyatakan dalam ASEAN Charter. Roh liberalisasi perekonomian dan perdagangan tetap menjadi dasar kuat seluruh perjanjian yang diatur dalam ASEAN Charter. Konsekuensi logis disahkannya perjanjian ini adalah negara anggotanya harus menerapkannya dalam kotneks nasional dan ratifikasi bagi negara yang belum melakukannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)