Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:39 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Sektor Perdagangan Makanan Ringan: Studi Kasus PT Anugrah Bestari Sejahtera
Bibliografi
Author: Aryanto, Yuda (Advisor); SURYOPRANOTO, RUSLI
Topik: Pajak Penghasilan (PPh) Badan; Subjek PPh Badan; Wajib Pajak; Penghitungan PPh Badan; Penyusutan Aktiva Tetap
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2011    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4235
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peranan pajak sangat penting bagi setiap Pemerintah, karena fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara saja tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang dapat digunakan untuk mengatur pemerataan pembangunan. Dengan berkembangnya pembangunan nasional di suatu negara maka akan meningkat pula biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan nasional tersebut tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi diperlukan juga peran serta dari pihak swasta dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam rangka keikutsertaan membiayai pembangunan dengan secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Salah satu sektor penerimaan pajak adalah dari pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan (keuntungan) yang diterima perusahaan atau umumnya disebut PPh badan.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik membahas dan melakukan penelitian terhadap penghitungan PPh badan dengan memilih
judul “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Sektor Perdagangan Makanan Ringan: Studi Kasus PT Anugrah Bestari Sejahtera”.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan PT Anugrah Bestari Sejahtera, menganalisis penghitungan PPh badan PT Anugrah Bestari Sejahtera, mengetahui penghitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Anugrah Bestari Sejahtera, dan mengetahui pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil dari penelitian yang telah dilakukan, PT Anugrah Bestari Sejahtera telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh badan, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu terdapat kesalahan dalam pengelompokan
aktiva tetap, sedangkan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT Anugrah Bestari Sejahtera diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk enghindari adanya sanksi
perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)