Peranan pajak sangat penting bagi setiap Pemerintah, karena fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara saja tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang dapat digunakan untuk mengatur pemerataan pembangunan. Dengan berkembangnya pembangunan nasional di suatu negara maka akan meningkat pula biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan nasional tersebut tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi diperlukan juga peran serta dari pihak swasta dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam rangka keikutsertaan membiayai pembangunan dengan secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Salah satu sektor penerimaan pajak adalah dari pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan (keuntungan) yang diterima perusahaan atau umumnya disebut PPh badan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik membahas dan melakukan penelitian terhadap penghitungan PPh badan dengan memilih judul “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Sektor Perdagangan Makanan Ringan: Studi Kasus PT Anugrah Bestari Sejahtera”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan PT Anugrah Bestari Sejahtera, menganalisis penghitungan PPh badan PT Anugrah Bestari Sejahtera, mengetahui penghitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Anugrah Bestari Sejahtera, dan mengetahui pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil dari penelitian yang telah dilakukan, PT Anugrah Bestari Sejahtera telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh badan, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu terdapat kesalahan dalam pengelompokan aktiva tetap, sedangkan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran serta pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT Anugrah Bestari Sejahtera diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk enghindari adanya sanksi perpajakan. |