Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:10 WIB
Detail
BukuLaporan Praktik Magang Sebagai Asisten Konsultan Pajak Pada Kap Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja
Bibliografi
Author: PUTRA, ALEXANDER DENNY ; Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor)
Topik: Asisten Konsultan Pajak; Praktik Magang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2009    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4228
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan laporan praktik magang ini adalah untuk dapat menghitung PPh Badan yang terutang secara tepat berdasarkan UU Perpajakan yang berlaku. Praktek magang dilaksanakan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja selama 3 bulan, terhitung dari tanggal 2 Maret 2009 sampai dengan 30 Mei 2009, sesuai dengan yang disepakati oleh Penulis dan perusahaan. Kerja praktek dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB dengan waktu istirahat 1 jam, yaitu pukul 12.00-13.00. Ditempatkan sebagai trainee dengan jabatan Asisten Konsultan Perpajakan.
KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja merupakan grup dari Morison International. Berlokasi di Central Business District (CBD) Pluit Kav. B-19, Jl. Pluit Selatan Raya, Jakarta 14440, Indonesia. Perusahaan berkembang sebagai anak perusahaan dari Morison International yang telah berpengalaman di bidangnya. Asisten Konsultan Perpajakan langsung berada di bawah tanggung jawab Manajer Divisi Konsultan Perpajakan dengan tugas utama membantu tugas dari Akuntan Publik (Partners) yang telah mendapat izin resmi, yang bekerja pada perusahaan.
Dari analisis perhitungan pajak PPh Badan yang dilakukan oleh KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja pada PT Kurnia Utama Mandiri diperoleh hasil bahwa PPh Badan PT Kurnia Utama Mandiri tahun 2006 sebesar Rp 1.105.532.384, tahun 2007 sebesar Rp 355.909.620 dan pada tahun 2008 Rp 483.510.405. Dapat disimpulkan bahwa perhitungan pajak PPh Badan pada kasus PT Kurnia Utama Mandiri tersebut, telah sesuai dengan teori dan aturan perpajakan terutama pedoman tarif pajak PPh Badan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
Masalah-masalah yang dihadapi selama praktik magang dibagi dua: masalah menyangkut kegiatan usaha perusahaan dan masalah yang berkaitan dengan hal-hal teknis selama magang. Masalah yang dihadapi perusahaan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu masalah eksternal dan masalah internal. Adapun masalah dari sisi penulis selama proses magang adalah berkaitan dengan hal-hal teknis menyangkut sarana dan prasarana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)