Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:02 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2009)  
Oleh: Business News (Editor)
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 53 no. 7830 (Jul. 2009), page 13B.
Topik: Peraturan wajib Pajak; Pelaporan Usaha; Pengusaha; Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.311
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)