Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-35/PJ/2009)
Oleh:
Business News
(Editor)
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Business News vol. 53 no. 7830 (Jul. 2009)
,
page 13B.
Topik:
Peraturan wajib Pajak
;
Pelaporan Usaha
;
Pengusaha
;
Kena Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
BB68.311
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)