Anda belum login :: 17 Feb 2025 12:49 WIB
Detail
BukuAnalisis Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Pigeon Indonesia
Bibliografi
Author: DEWI, SUTRA ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: Pengertian Pajak; Objek Pajak; Pajak Penghasilan Badan; PT. Pigeon Indonesia
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-4205
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peranan pajak sangat penting bagi setiap Pemerintah, karena fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan Negara saja tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang dapat digunakan untuk mengatur pemerataan pembangunan. Hal ini tentunya memerlukan peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam rangka keikutsertaan membiayai
pembangunan dengan secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Salah satu sektor penerimaan pajak adalah dari pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan (keuntungan) yang diterima
perusahaaan atau umumnya disebut PPh badan.
Indonesia sebagai negara berkembang dinilai sangat menarik bagi investor diantaranya adalah PT Pigeon Indonesia yang merupakan anak perusahaan Pigeon Corporation yang berpusat di Jepang yang bergerak di sektor manufaktur terutama di bidang kebutuhan bayi. PT Pigeon Indonesia sebagai perusahaan yang berkedudukan
di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak,salah satunya adalah membayar
PPh badan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik membahas dan melakukan
penelitian terhadap penghitungan PPh badan yang bergerak dalam industri manufaktur. Untuk itu penulis memilih judul “Analisis Penghitungan PPh Badan pada PT Pigeon Indonesia..” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan PT Pigeon Indonesia, menganalisis penghitungan PPh badan PT Pigeon Indonesia, dan mengetahui penghitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Pigeon Indonesia apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, PT Pigeon Indonesia telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh badan, dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT Pigeon Indonesia diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk menghindari adanya sanksi perpajakan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)