Peranan pajak sangat penting bagi setiap Pemerintah, karena fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan Negara saja tetapi juga menjadi alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang dapat digunakan untuk mengatur pemerataan pembangunan. Hal ini tentunya memerlukan peran serta dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam rangka keikutsertaan membiayai pembangunan dengan secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Salah satu sektor penerimaan pajak adalah dari pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan (keuntungan) yang diterima perusahaaan atau umumnya disebut PPh badan. Indonesia sebagai negara berkembang dinilai sangat menarik bagi investor diantaranya adalah PT Pigeon Indonesia yang merupakan anak perusahaan Pigeon Corporation yang berpusat di Jepang yang bergerak di sektor manufaktur terutama di bidang kebutuhan bayi. PT Pigeon Indonesia sebagai perusahaan yang berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak,salah satunya adalah membayar PPh badan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik membahas dan melakukan penelitian terhadap penghitungan PPh badan yang bergerak dalam industri manufaktur. Untuk itu penulis memilih judul “Analisis Penghitungan PPh Badan pada PT Pigeon Indonesia..” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan PT Pigeon Indonesia, menganalisis penghitungan PPh badan PT Pigeon Indonesia, dan mengetahui penghitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Pigeon Indonesia apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, PT Pigeon Indonesia telah melakukan rekonsiliasi fiskal, penghitungan PPh badan, dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, PT Pigeon Indonesia diharapkan untuk melakukan manajemen perpajakan untuk menghindari adanya sanksi perpajakan. |