Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:44 WIB
Detail
ArtikelPerubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-35/PJ/2009 Tanggal 8 Juni 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2881 (Jul. 2009), page I1-I3.
Topik: Wajib Pajak; Tempat Pendaftaran; Tempat Pelaporan Usaha
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.71
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)