Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2009 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-35/PJ/2009 Tanggal 8 Juni 2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2881 (Jul. 2009)
,
page I1-I3.
Topik:
Wajib Pajak
;
Tempat Pendaftaran
;
Tempat Pelaporan Usaha
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.71
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)