Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:23 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Usul Pembebasan PPh atas Penarikan Dana Pensiun dan Jamsostek
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 5 (2009)
,
page 60-65.
Topik:
PPh
;
Penarikan Dana
;
Pensiun
;
Jamsostek
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.54
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebagian pihak menilai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) yang sudah berjalan sejak Februari 2009 lalu ini tidak adil dan tidak akan efektif. Pasalnya, selain insentif ini hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang bergaji maksimal Rp 5 juta sebulan, insentif ini juga hanya bisa dirasakan oleh pekerja di sektor industri tertentu saja. Inilah yang melatarbelakangi Rekson Silaban, selaku Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) - sebuah organisasi yang mempunyai visi mensejahterakan para buruh dan keluarganya - mengajukan surat usulan ke Pemerintah untuk memberikan insentif PPh berupa pembebasan PPh atas penarikan dana pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Berikut petikan wawancaranya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)