Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:23 WIB
Detail
ArtikelUsul Pembebasan PPh atas Penarikan Dana Pensiun dan Jamsostek  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 5 (2009), page 60-65.
Topik: PPh; Penarikan Dana; Pensiun; Jamsostek
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagian pihak menilai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) yang sudah berjalan sejak Februari 2009 lalu ini tidak adil dan tidak akan efektif. Pasalnya, selain insentif ini hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang bergaji maksimal Rp 5 juta sebulan, insentif ini juga hanya bisa dirasakan oleh pekerja di sektor industri tertentu saja. Inilah yang melatarbelakangi Rekson Silaban, selaku Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) - sebuah organisasi yang mempunyai visi mensejahterakan para buruh dan keluarganya - mengajukan surat usulan ke Pemerintah untuk memberikan insentif PPh berupa pembebasan PPh atas penarikan dana pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Berikut petikan wawancaranya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)