Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:20 WIB
Detail
ArtikelUrusan Selisih Kurs: Pajak=Akuntansi (Kurs Tetap Tidak Berlaku Lagi)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 5 (2009), page 53-59.
Topik: Kurs; Akuntansi; Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.54
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam menghitung besarnya keuntungan sebagai Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak harus menghitung juga adanya keuntungan selisih kurs mata uang asing dari harta dan kewajiban moneter yang dimilikinya seperti kas, bank, utang, dan pitunga. Jika ternyata selisihnya timbul kerugian maka kerugian tersebut merupakan beban yang dapat dikurangkan dari keuntungan Wajib Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)