Perjanjian peminjaman uang adalah suatu perjanjian dimana adanya dua pihak saling berjanji untuk membuat suatu perjanjian yang menyangkut uang sebagai objeknya dari perjanjian yang dimaksud. Untuk menjamin perjanjian tersebut maka dibuatkan suatu hypotik yang merupakan hak kebendaan yang diletakkan diatas benda tetap dan digunakan sebagai jaminan atas pelunasan hutang dari hasil eksekusi lelangnya dengan hak yang didahulukan. Apabila debitur wanprestasi di mana tidak melunasi hutangnya dengan ketentuan waktu yang ada, maka kreditur akan menyelesaikannya dengan tiga cara; menyelesaikannya secara langsung dalam bank, menyelesaikan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Hegara (BUPLN) bila krediturnya Bank Pemerintah, penyelesaian melalui Pengadilan Negeri bila krediturnya Bank Swasta. Dalam penyelesaian tersebut terdapat hambatan, diantaranya kurang adanya kerjasama antar instansi yang terkait, menentukan waktu yang lama dan biaya besar. Sebenarnya untuk nenyelesaikan hal tersebut jalan terbaik adalah dengan cara musyawarah antara para pihak. |