Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Studi Kasus Pelelangan Pengadaan Alat Obat Kontrasepsi BKKBN Propinsi Jawa Tengah
Bibliografi
Author:
SOEKAMTO, LEONARDO
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Persekongkolan Tender
;
Praktek Monopoli
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Leonardo Soekamto's Undergradauted Theses.pdf
(730.22KB;
15 download
)
Leonardo Soekanto-PENDUKUNG (fh-3053).pdf
(52.97KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3053
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tahun 2007 BKKBN Propinsi Jawa Tengah melakukan tender pelelangan alat obat kontrasepsi. Pelelangan ini diikuti oleh beberapa peserta tender, dimana beberapa peserta tender ini mendapatkan dukungan dari PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen alat dan obat kontrasepsi lokal. Objek tender yaitu Pil KB I, Obat suntik KB I tiga bulanan dan susuk KB II. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 11/M-IND/PER/3/2006 dalam hal pelaksanaan tender dimana telah terdapat produk dalam negeri yang telah memiliki TKDN diatas 40%, maka produk impor sudah tidak dapat mengikuti tender. Sedangkan ada peserta tender yang menawarkan susuk KB II impor, Pil KB I lokal dan obat suntik KB I tiga bulanan lokal tidak dapat mengikuti tender karena panitia tender menggabungkan tender untuk ke-tiga jenis alat obat kontrasepsi tersebut. KPPU sudah memutuskan untuk kasus tender ini dimana KPPU memutuskan bahwa para terlapor tidak terbukti melakukan persekongkolan menurut pasal 22 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Dan penulis ingin menggambarkan akibat hukum dari keputusan KPPU ini terhadap para terlapor. Menurut KPPU, bahwa para terlapor yang merupakan perusahaan yang terafiliasi tidak menyalahi aturan untuk mengikuti satu tender yang sama. Dan juga menurut KPPU bahwa persamaan harga dan perbedaan margin keuntungan tidak dapat dijadikan bukti untuk terjadinya persekongkolan. Akibat hukum dari keputusan ini sendiri yaitu bahwa para terlapor terbebas dari segala tuntutan tentang persekongkolan menurut pasal 22 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)