Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:19 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Pelelangan Pengadaan Alat Obat Kontrasepsi BKKBN Propinsi Jawa Tengah
Bibliografi
Author: SOEKAMTO, LEONARDO ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persekongkolan Tender; Praktek Monopoli
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3053
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tahun 2007 BKKBN Propinsi Jawa Tengah melakukan tender pelelangan alat obat kontrasepsi. Pelelangan ini diikuti oleh beberapa peserta tender, dimana beberapa peserta tender ini mendapatkan dukungan dari PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen alat dan obat kontrasepsi lokal. Objek tender yaitu Pil KB I, Obat suntik KB I tiga bulanan dan susuk KB II. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 11/M-IND/PER/3/2006 dalam hal pelaksanaan tender dimana telah terdapat produk dalam negeri yang telah memiliki TKDN diatas 40%, maka produk impor sudah tidak dapat mengikuti tender. Sedangkan ada peserta tender yang menawarkan susuk KB II impor, Pil KB I lokal dan obat suntik KB I tiga bulanan lokal tidak dapat mengikuti tender karena panitia tender menggabungkan tender untuk ke-tiga jenis alat obat kontrasepsi tersebut. KPPU sudah memutuskan untuk kasus tender ini dimana KPPU memutuskan bahwa para terlapor tidak terbukti melakukan persekongkolan menurut pasal 22 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999. Dan penulis ingin menggambarkan akibat hukum dari keputusan KPPU ini terhadap para terlapor. Menurut KPPU, bahwa para terlapor yang merupakan perusahaan yang terafiliasi tidak menyalahi aturan untuk mengikuti satu tender yang sama. Dan juga menurut KPPU bahwa persamaan harga dan perbedaan margin keuntungan tidak dapat dijadikan bukti untuk terjadinya persekongkolan. Akibat hukum dari keputusan ini sendiri yaitu bahwa para terlapor terbebas dari segala tuntutan tentang persekongkolan menurut pasal 22 Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)