Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:18 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsorcing di PT X Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subandini (Advisor); Gohan, Nathania Lydia
Topik: Perjanjian Kerja; Pekerja Kontrak; Sengketa Karyawan; Perlindungan Hukum Pekerja
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3052
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keberadaan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia sangat dirasakan penting terutama dalam kegiatan di perusahaan. Kemajuan perusahaan sampai kapanpun tidak akan terlepas dari peran serta pengusaha dan pekerjanya. Dalam penulisan hukum yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsorcing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di PT X, penulis melakukan penelitian terhadap pelaksanaan outsorcing yang pada saat ini sering digunakan oleh perusahaan. Penulis melakukan penelitian mengenai apakah pelaksanaan outsorcing sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan masalah-masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer meliputi penelitian lapangan dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Sedangkan Data sekunder adalah data yang didapat dari studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan mengenai outsorcing yang diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak sepenuhnya diperhatikan oleh pengusaha karena sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengusaha adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja outsorcing termasuk dalam jenis pekerjaan utama (core business). Pelanggaran lainnya adalah jangka waktu kerja yang lebih dari 3 (tiga) tahun. Kedua pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan outsorcing masih menyimpang dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)