Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Pemberian Hak Pakai di Atas Tanah Negara untuk Pembangunan Rumah Susun Ditinjau dari Hukum Perdata
Bibliografi
Author:
WIDYA, PARAMITA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hak Pakai Atas Tanah
;
Hukum Hak Pakai
;
Pembangunan Rumah Susun
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Paramita Widya's Undergraduated Theses.pdf
(800.82KB;
68 download
)
Paramita Widya-PENDUKUNG (fh-3051).pdf
(1.82MB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3051
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Satuan rumah susun bukan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi WNA (Warga Negara Asing) yang berkedudukan
di Indonesia juga dapat memilikinya. Pemilikan satuan rumah susun oleh WNA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia memang dibenarkan, asalkan rumah susun tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. Pembangunan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara secara teoritis dapat menunjang investasi dan lalu lintas perekonomian di Indonesia. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaannya dalam praktek dan apa alasan dari pihak pengembang tidak mau membangun rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan tersebut. Dalam praktek ternyata belum ditemukan pembangunan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas Tanah Negara, karena pihak pengembang belum mau mendirikan rumah susun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara sampai saat ini. Adapun alasannya adalah karena pada umumnya pembeli satuan rumah susun merupakan WNI, jangka waktu pemilikan satuan rumah susun oleh WNA relatif
singkat, serta dalam praktek, satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas Tanah Negara sulit dijadikan agunan untuk memperoleh kredit dari bank. Diharapkan ada penyempurnaan terhadap peraturan yang ada sekarang dari pihak Pemerintah dengan disertai sosialisasi mengenai Hak Pakai kepada masyarakat Indonesia termasuk
kepada pihak pengembang dan bank.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)